Task

JENIS MALWARE, CYBERCRIME, DAN PENANGGULANGANNYA

Cybercrime atau kejahatan dunia maya adalah istilah yang mengacu pada aktivitas kejahatan dengan komputer atau jaringan komputermenjadi alat, sasaran atau tempat terjadinya kejahatan. Contoh kejahatan dunia maya di mana komputer sebagai sasarannya adalah akses ilegal, malware, dan serangan DoS. Malware ialah program komputer yang diciptakan dengan maksud mencari kelemahan software. Umumnya malware diciptakan untuk membobol atau merusak suatu software atau operating system. Contoh dari malware ialah virus, worm, trojan, dll.

Jenis Cybercrime berdasarkan aktivitas yang dilakukannya;
# Unauthorized access --> Menyusup ke dalam suatu sistem jaringan tanpa izin
# Ilegal Contents --> Memasukkan hal-hal yang melanggar hukum ke dalam internet
# Data Forgery --> Memalsukan data pada dokumen penting yang ada di internet 
# Cyberstalking --> Menganggu atau melecehkan seseorang melalui komputer
# Carding --> Mencuri nomor kartu kredit orang lain
#Hijacking --> Pembajakan atas karya orang
# Cyber terrorism --> Cybercrime yang mengancam suatu pemerintahan atau warga negara

Jenis Cybercrime berdasarkan motif kegiatan yang dilakukan
# Cybercrime sebagai tindakan murni kriminal
# Cybercrime sebagai kejahatan 'abu-abu'

Jenis Cybercrime berdasarkan sasaran kejahatan
# Cybercrime yang menyerang individu
# Cybercrime yang menyerang hak milik
# Cybercrime yang menyerang pemerintah  

Bagaimana cara menanggulanginya?
Cybercrime merupakan kejahatan yang telah mendunia. Untuk itu perlu adanya tindakan-tindakan penanggulangan seperti berikut;
1. Melakukan modernisasi hukum pidana nasional beserta hukum acaranya
2. Meningkatan sistem pengamanan jaringan komputer nasional sesuai standar internasional
3. Meningkatkan kesadaran warga negara mengenai bahaya cybercrime sehingga dapat mengurangi adanya kejahatan
    
 Jenis Malware 
- Virus komputer
- Worm
- Spyware
- Adware
- Trojan
- Keylogger
- Rootkit   



Tidak ada komentar:

Posting Komentar